Hukum menonton Blue Film/Film Porno/Cabul

2 11 2008

Hukum menonton Blue Film / film porno adalah haram, karena;

Pertama. Alloh swt memerintahkan laki-laki dan perempuan yang beriman agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Alloh swt berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan melihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan melihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa terlihat) dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…” (An-Nur: 30-31)

Kedua. Dengan menontonnya berarti kita menyetujui perbuatan keji tersebut. Baik hubungan seks yang ada di film porno tersebut dilakukan oleh pasangan suami-isteri, lebih-lebih bila dilakukan oleh pasangan yang bukan suami-isteri (perbuatan zina).

Ketiga. Sebenarnya jangankan memamerkan hubungan seks lewat film, menceriterakan hubungan seks dengan pasangan sah kepada orang lain saja terlarang (haram), apalagi bila dengan sengaja mendokumentasikannya menjadi sebuah film, dan menyebarkannya. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling buruk martabatnya (terlaknat) pada hari kiamat, yaitu laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan isterinya, kemudian ia menceritakan hubungan intim itu kepada orang lain.” (HR. Ahmad)

Keempat. Merupakan penyebab utama terjadinya pemerkosaan. Berita tentang pemerkosaan di berbagai media massa hampir tiap hari ada, dan kebanyakan penyebab utamanya adalah karena pelaku tidak mampu menahan gejolak syhawatnya yang membuncah setelah menonton film porno (cabul). Dan pemerkosaan tersebut bukan saja dilakukan oleh orang dewasa, tapi juga dilakukan oleh anak remaja bahkan anak Sekolah Dasar sekalipun. Naudzubillah!

Kelima. Khusus bagi anak, remaja atau mahasiswa yang suka menonton film porno (cabul), nilai sekolah/kuliahnya akan menurun, karena pikirannya telah tercemari oleh adegan mesum tersebut. Otaknya panas, ngeres sehingga tidak bisa berkonsentrasi pada materi pelajaran/kuliah yang diberikan oleh guru/dosen. Hal itu bisa mengakibatkan tidak naik kelas/lulus, atau bahkan didrop-out (DO) oleh sekolah/kampus. Ini tentu sangat merugikan masa depan remaja/mahasiswa itu sendiri, juga memupus harapan orang tuanya.

Oleh karena itu waspadalah wahai para orang tua dalam membesarkan & mendidik putera-puteri tercinta anda.

Kontribusi: Ust. Yuyu Wahyudin Kusnadi Lc.


Tindakan

Information

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.